Tentang OSIS
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat
OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya
untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,
adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara
operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan Manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di
dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi
budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan
dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan
yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara
juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para
siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi
pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar
1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan
baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam
garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan
sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan
formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan
tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar